Tugas
KDK II
PENGELOMPOKKAN
OBAT
KELOMPOK 3
Donna
Rahmiati Lola Julepa
Ega
Melva Sari Nelly Anggraini
Kholifatul
Latifah Yessie Sorta
Romauli
Kintan
Anissa S
Prodi DIV KEBIDANAN 0 Tahun
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN BENGKULU
JURUSAN KEBIDANAN
T.A 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur yang tak terhingga penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, atas berkah,
rahmat, karunia, dan hidayah-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Adapun
tujuan disusunnya makalah ini ialah sebagai salah satu agenda kegiatan akademis
yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dalam menyelesaikan studi di tingkat
perkuliahan semester 2 (dua). Adapun judul dalam makalah ini adalah
mengenai penjelasan tentang pengelompokkan obat.
Dalam
proses penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan, dukungan,
serta doa dari berbagai pihak, oleh karena itu izinkanlah di dalam kesempatan
ini penulis menghaturkan terima kasih dengan penuh rasa hormat serta dengan
segala ketulusan hati kepada semua pihak yang membantu.
Semoga
Allah SWT memberikan limpahan rahmat dan hidayah bagi keikhlasan dan ketulusan
atas dukungannya.
Sangatlah
disadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan di dalam penyusunannya dan
jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan masukan baik saran
maupun kritik yang kiranya dapat membangun para pembaca. Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita semua.
Terima
kasih.
Bengkulu, Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR 1
DAFTAR
ISI 2
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang 3
1.2 Rumusan
masalah 3
1.3 Tujuan
4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengelompokkan
obat 5
2.1.1
Obat Over-The-Counter (OTC, obat bebas) 5
2.1.2
Obat Bebas Terbatas 6
2.1.3
Obat Keras 7
2.1.4
Narkotika dan Psikotropika 9
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
12
3.2 Saran
12
DAFTAR
PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Obat adalah setiap zat kimia (alami maupun sintetik) yang
selain makanan yang mempunyai pengaruh atau menimbulkan efek terhadap organisme
hidup, baik efek psikologis, fisiologis maupun biokimiawi. Obat juga merupakan
kumpulan zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup setiap manusia yang
mengkonsumsinya dan akan melewati mekanisme kerja dari mulai bagaimana obat itu
di absorpsi, didistribusikan, mengalami biotransformasi dan akhirnya
harus ada yang diekskresikan. Pengobatan memiliki tujuan yaitu sebagai
penetapan diagnosa, sebagai tindakan pencegahan (preventif), dan penyembuhan
(kuratif), simtomatik. Pengobatan juga bisa berperan dalam proses pemulihan kembali
(rehabilitatif) maupun peningkatan kesehatan (promotif) serta sebagai
kontrasepsi.
Ilmu yang mempelajari tentang obat (pharmacon dan
logos) atau yang mempelajari interaksi obat dengan organisme hidup disebut Farmakologi.
Farmakologi merupakan studi yang terintegrasi tentang sifat-sifat kimia dan
organisme hidup serta segala aspek interaksinya.
1.2
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah
pada makalah ini adalah sebagai berikut :
·
Bagaimana pengelompokkan obat ?
·
Apa yang dimaksud dengan Obat Over-The-Counter (OTC, obat bebas) ?
·
Apa yang dimaksud dengan obat bebas
terbatas ?
·
Apa yang dimaksud dengan obat keras ?
·
Apa yang dimaksud dengan narkotika dan
psikotropika ?
1.3
Tujuan
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut :
·
Untuk mengetahui tentang pengelompokkan
obat
·
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Obat Over-The-Counter (OTC, obat bebas)
·
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan
obat bebas terbatas
·
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan
obat keras
·
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan
narkotika dan psikotropika
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengelompokkan Obat
Berdasarkan ketersediaannya di
pasaran, obat-obatan di Indonesia dapat digolongkan menjadi empat kelompok.
Masing-masing kelompok memiliki logo pada kemasan obat yang memudahkan konsumen
untuk mengidentifikasi dan memilih obat yang tepat.
2.1.1Obat Over-The-Counter (OTC, Obat Bebas)
Golongan obat bebas merupakan suatu
kelompok obat yang tidak termasuk golongan obat-obat berbahaya. Obat bebas ini
tercakup dalam pasal 11, ayat 2 dari UU Pokok-pokok Kesehatan yang menetapkan
bahwa bukan hanya apa yang dikenal sebagai obat berbahaya saja yang perlu
diatur, diawasi, ataupun dikuasai, tetapi seluruh perbekalan kesehatan di bidang
farmasi, termasuk Obat-obat Bebas dan sebagainya. Kemudian, dalam rangka menertibkan
peredaran Obat bebas dan Obat bebas terbatas, maka ditertibkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2380/A/SK/VI/83 tertanggal 15 Juni
1983 yang mengharuskan pabrik farmasi memberikan tanda-tanda khusus sebagai
berikut :
Tanda atau logo pada kemasan obat
bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam.
Contoh obat golongan ini adalah
paracetamol. Pada formularium obat di Indonesia, kelompok ini diberi kode grup
B. Ingat bahwa obat bebas pun dapat mengakibatkan toksisitas atau overdosis,
sehingga konsumen tetap perlu membaca instruksi pada kemasan obat sebelum
mengkonsumsinya.
2.1.2Obat Bebas Terbatas
Obat bebas
terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu
masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru
bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada
kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil
berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai
berikut :
- P.No.1:
Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
- P.No.2:
Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No.3:
Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan
- P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan
ditelan
Memang,
dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan
untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan
adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh
masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya
memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji
coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan
mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan
obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau
yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas,
selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan
pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau
Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa
(masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang
tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat
yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam
pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
2.1.3 Obat Keras
Yang dimaksudkan dengan obat
berkhasiat keras adalah bahan-bahan yang disamping berkhasiat menyembuhkan,
menguatkan, membunuh hama, atau mempunyai khasiat pengobatan lainnya terhadap
tubuh manusia, juga dianggap berbahaya terhadap kesehatan dan kehidupan
manusia, serta tidak dimaksudkan untuk keperluan teknik. Tanda atau logo pada
kemasan obat keras adalah lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan
tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obat berkhasiat keras ini
dibagi dalam dua golongan, yaitu :
a.
Obat-obat dari Daftar Obat Keras
(Daftar G)
Obat-obat
ini hanya dapat dibeli di apotik dengan resep dokter dan dapat diulang tanpa
resep baru bila dokter menyatakan pada resepnya “boleh diulang”. Ketentuan
mengenai Obat Keras tidak bersifat internasional dan adalah lebih lunak
daripada untuk narkotika. Obat-obat yang termasuk daftar G ini antara lain
antibiotika, obat-obat sulfa, hormone, antihistaminika untuk pemakaian dalam,
dan semua obat suntik.
Peraturan mengenai penyaluran
obat-obat keras (daftar G) telah dikeluarkan dan terdapat pada Surat Keputusan
Menteri Kesehatan RI tangal 28 January 1964 No. 809/Ph/64/b, yaitu bahwa
pedagang besar obat-obatan hanya diperbolehkan menjual obat-obat keras kepada
apotik, pedagang besar farmasi lainnya, dan kepada dokter yang mempunyai surat
izin menyimpan obat.
Perlu ditambahkan di sini bahwa
racun pada hakikatnya termasuk dalam daftar Obat Keras. Namun, karena sifatnya
sebagai racun dapat membahayakan hidup manusia, maka perlu diatur secara
khusus, baik penyimpanan maupun penyerahannya, untuk menghindarkan kesalahan /
penyalahgunaannya.
b.
Obat-obat dari Daftar Obat Keras
Terbatas (Daftar W)
Dalam
golongan ini dimaksudkan obat-obatan yang diperuntukkan jenis penyakit yang
pengobatannya dianggap telah dapat ditetapkan sendiri oleh rakyat dan tidak
begitu membahayakan, terlebih pula bila mengikuti aturan pemakaiannya.
Peraturan
dan pengawasan terhadap golongan obat ini lebih lunak. Obat-obat ini tidak
hanya dapat dibeli di apotik tanpa resep, melainkan juga di toko obat.
Penyerahannya oleh toko obat diharuskan dalam bungkusan aslinya guna mencegah
pemalsuan dan atau penukaran, beserta suatu tanda peringatan W (dari
“waarschuwing” = peringatan) khusus; dengan meningkatkan pengetahuan umum dan
tanggung jawab masyarakat mengenai kesehatan, maka obat-obat keras bebas
terbatas dapat terus diperluas dan dikembangkan.
Dalam
Daftar Obat Keras Bebas Terbatas termasuk antara lain lisol, air Burowi,
tingtur iod, papaverin (10 mg), efedrin (35mg), dan sulfa2 usus (600mg), serbuk
sukfanilamida steril (5 g), dan antihistaminika untuk pemakaian luar.
2.1.4
Narkotika dan Psikotropika
a.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini
atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Lampiran UU Nomor 22 tahun 1997
tentang Narkotika ini yang mencakup :
a.
Golongan
I yang mencakup 26 bahan, antara lain :
1.
Tanaman
Papaver somniferum dan semua
bagian-bagiannya.
2.
Opium
mentah
3.
Opium
masak : candu dan jicing (sisa-sisa candu setelah diisap).
4.
Tanaman
Erythroxylon coca dan semua
bagian-bagiannya.
5.
Kokain.
6. Tanaman ganja (genus Cannabis) dan
semua bagian-bagiannya.
7. Tetrahidrokanabinol dan semua
turunannya.
8. Heroin.
b. Golongan II yang mencakup 87 zat /
sediaan, antara lain : dekstromoramida (Palfium),
difenoksilat, fentanil, levorfanol, metadon (Symoron), morfina, opium, petidina, dan sulfentanil.
c. Golongan III yang mencakup 14 zat /
sediaan, antara lain : dekstropropoksifena, etilmorfina (Dionin) dan kodein.
b.
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Lampiran UU Nomor 5 tertangal 11
Maret 1997 merupakan daftar psikotropika sebagai berikut :
a. Golongan I mencakup 26 zat, antara
lain : lisergida (LSD), meskalina, dan psilosibina.
b. Golongan II mencakup 14 zat, antara
lain amfetamina (Benzedrine),
deksamfetamina (Dexedrine),
fenmetrazina, fensiklidina, metamfetamina, metakualon (Revonal), metilfenidat (Ritalin),
dan sekobarbital.
c. Golongan IV mencakup 60 zat, antara
lain : allobarbital, alprazoalam (Xanax),
amfepramona, barbital, bromazepam (Lexotan),
diazepam (Valium, Stesolid, Mentalium),
estazolam (Esilgan), etilamfetamin, fencamfamina (Reactivan), fenobarbital (luminal), fentermina, fludiazepam,
flurazepam (Dalmadorm), klobazam (Frisium), klordiazepoksida (Librium, Cetabrium), lorazepam (Ativan, Temesta, Renaquil), mazindol (Teronac), meprobamat (Medicar), metilfenobarbital, metiprilon,
nitrazepam (Dumolid, Mogadon),
oksazepam (Seresta), oksazolam (Serenal), pipradol, temazepam (Normison, Euhypnos, Levanxol), dan
triazolam (Halcion).
Psikotropika lainnya yang juga
sering kali digunakan antara lain : Amitriptyline, moclobemide (Aurorix),
maprotiline (Ludiomil), fluoxetine (Prozac), amineptine (Survector), imipramine
(Tofranil), mianserin (Tolvon), trazodone (trazone), dan sertraline (Zoloft).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan ketersediaannya di
pasaran, obat-obatan di Indonesia dapat digolongkan menjadi empat kelompok,
yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, serta narkotika dan
psikotropika. Masing-masing kelompok memiliki logo pada kemasan obat yang
memudahkan konsumen untuk mengidentifikasi dan memilih obat yang tepat.
3.2
Saran
Kami sebagai
penyusun mengetahui bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu, saran dan kritik dari bunda sangat kami butuhkan agar makalah ini bisa
lebih baik lagi dan bisa menjadi pembelajaran untuk kami dikemudian hari. Jika
dalam laporan ini ada kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja kami
mohon maaf. Terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat
Bina Farmasi Komunitas dan Klinik. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas
Terbatas. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2006.
Tjay,
TH. Rahardja, Kirana. 2002. Obat-obat Penting. Jakarta: PT Gramedia
thank bro informasinya...Artikel kesehatan terbaru
BalasHapus