D IV Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bengkulu

D IV Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bengkulu

Kamis, 01 Januari 2015

KONSEP DASAR KEBIDANAN II OBAT (DEFINISI DAN PRINSIP)


KONSEP DASAR KEBIDANAN II
OBAT
(DEFINISI DAN PRINSIP)






                                                                                     









Dosen Pengajar                            :  Yuniarti
Disusun Oleh                                 :
Kelompok                           : 1
Anggota                               :
1.     Desi Vetti Anggraini            (PO 5140313 003)
2.     Dina Anggraini (PO 5140313 004)
3.     Farida (PO 5140313 009)
4.     Feni Anggaraini (PO 5140313 010)
5.     Ice Puspita Ria (PO 5140313 012)
6.     Novelha Intan D.Y (PO 5140313 023)
7.     Silpia Novrianti (PO 5140313 030)
8.     Wahyuni Sulia Nengsih (PO 5140313 035)



PROGRAM STUDI DIV KEBIDANAN
JURUSAN KEBIDANAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BENGKULU
Jalan Indra Giri No. 03 Padang Harapan
Tahun Akademik 2013/2014



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Makalah
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah tentang kebutuhan  dasar manusia dan berfungsi untuk mencari ilmu dan menambah ilmu untuk memperluas suatu konsep dalam diri kita sendiri. Dan prilaku manusia untuk mencari bahan-bahan untuk suatu ilmu yang berkaitan tentang Kebutuhan  dasa manusiadan tak lupa untuk memperluas suatu ilmu pengetahuan didalam diri kita sendiri dan membuat untuk belajar yang lebih giat lagi. Supaya lebih luas pengetahuannya.
Obat merupakan sebuah substansi yang diberikan kepada manusia atau binatang sebagai perawatan atau pengobatan bahkan pencegahan terhadap berbagai gangguan yang terjadi di dalam tubuh.
Pada aspek obat ada beberapa istilah yang penting kita ketahui diantaranya: nama generic yang merupakan nama pertama dari pabrik yang sudah mendapatkan lisensi, kemudian ada nama resmi yang memiliki arti nama di bawah lisensi salah satu publikasi yang resmi, nama kimiawi merupakan nama yang berasal dari susunan zat kimianya seperti acetylsalicylic acid atau aspirin, kemudian nama dagang ( trade mark) merupakan nama yang keluar sesuai dengan perusahaan atau pabrik dalam menggunakan symbol seperti ecortin, bufferin, empirin, anlagesik, dan lain-lain. Obat yang digunakan sebaiknya memenuhi berbagai standar persyaratan obat diantaranya kemurnian, yaitu suatu keadaan yang dimiliki obat karena unsure keasliannya, tidak ada pencampuran dan potensi yang baik.selain kemurnian, obat juga harus memiliki bioavailibilitas berupa keseimbangan obat, keamanan, dan efektifitas.

B.   Tujuan Penulis
1.      Untuk mengetahui pengertian atau definisi obat
2.      Untuk mengetahui prinsip 6 benar dalam pemberian obat

C.   Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan definisi obat?
2.    Apa saja prinsip-prinsip pemberian obat 6 benar itu?


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi obat
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No. 36 Thn 2009).
Obat (atau yang sering disebut sebagai obat modern) adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memprindah badan atau bagian badan manusia (Joenoes, 2001).

Obat Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (UU RI No.23 tahun 1992).

Obat Jadi
Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain (Joenoes, 2001).

Obat Paten
Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya (Joenoes, 2001).
 .
Obat Baru
Obat baru adalah obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat keamanannya (Joenoes, 2001).
.
Obat Esensial
Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksis, terapi, dan rehabilitasi.

Obat Generik Berlogo
Obat generik berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan mutunya terjamin karena diproduksinya sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.

Obat Wajib Apotek
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.


B. Klasifikasi obat
1.    Berdasarkan Undang-Undang
a.         Obat Bebas adalah obat-obat yang dalam penggunaannya tidak membahayakan masyarakat dan dapat digunakan sendiri tanpa pengawasan dokter. Obat dapat dijual-belikan secara bebas, tanpa perlu resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berijin.
b.        Obat Bebas Terbatas Adalah golongan obat yang dalam jumlah tertentu penggunaannya aman tetapi bila terlalu banyak akan menimbulkan efek kurang enak. Pemakaiannya tidak perlu di bawah pengawasan dokter. Obat ini disebut terbatas karena pemberiannya dalam jumlah terbatas. Obat ini dapat diperoleh di apotek dan toko obat berijin.
Bagi obat bebas terbatas harus mencantumkan tanda peringatan P.No.1; P.No.2; P.No.3; P.No.4; P.No.5 dan P.No.6.
Bunyi spot peringatan tersebut adalah :
1)     P.No.1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
2)     P.No.2. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan ditelan.
3)     P.No.3. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan.
4)     P.No.4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk dibakar.
5)     P.No.5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
6)     P.No.6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, Jangan ditelan.
c.         Obat Keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
d.        OWA (Obat Wajib Apotek) Surat Keputusan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990 adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
e.         Obat Narkotika & Psikotropika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
f.          Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
1)            Contoh Obat Bebas                     : Paracetamol.
2)            Contoh Obat Bebas Terbatas     : mixagrip, sanaflu
3)            Contoh Obat Keras                      : Amoxilin, Asam Mefenamat.
4)            Contoh Obat Wajib Apotek         : pil KB
5)            Contoh Obat Narkotika                : Kodein.
6)            Contoh Obat Psikotropika           : Diazepam
7)            Contoh Obat Tradisional             : Jamu bersalin, Kiranti.
      
2.    Berdasarkan Farmakologi
a.         Obat Sistem Saraf                                             : Norepinefrin, epinefrin
b.         Obat Kardiovaskular                                         : captopril, amlodipin
c.         Obat Saluran pernapasan                              : salbutamol, teofilin
d.        Obat Saluran Cerna                                         : metoclopramid, omeprazol
e.         Obat Antibiotik                                                   : cefadroksil, ciprofloksasin
f.          Obat Antikanker                                                : nitrogen mustard, sisplatin
g.         Obat Anti Peradangan                                                 : asetaminofen, aspirin
h.         Obat Pengatur Imun (Imunosupresan)         : interferon
i.           Obat Sistem Endokrin                                      :  Pil KB

3.    Berdasarkan Sumbernya
a.    Obat Alam dihasilkan dari alam
b.    Obat Semi Sintetik senyawa alam yang dimodifikasi menjadi obat.
c.    Obat Sintetik senyawa kimia murni yang dimodifikasi menjadi obat
4.    Berdasarkan Rute Pemberian Obat
a.    Obat dpt diberikan melalui beberapa rute yang berbeda ke dalam tubuh.
b.     Secara garis besar ada 2 rute pemberian obat :
1)     RUTE ENTERAL
Pemilihan rute pemberian obat tergantung : keadaan umum pasien, kecepatan aksi obat yang diinginkan, sifat fisika kimia obat, dan organ target tempat aksi obat.
a)    ORAL                         :  obat diberikan melalui mulut. Merupakan cara
yang paling umum. Sublingual : obat ditempatkan dibawah lidah. Khusus obat jantung golongan nitrogliserin.
b)    REKTAL                    : obat diberikan melalui rectal
(suppositoria).umumnya untuk efek lokal seperti hemoroid dan pencahar.
2)     RUTE PARENTERAL
a)    Intravaskular (IV) : pemberian obat dengan injeksi ke pembuluh darah vena. Efek obat yang dihasilkan sangat cepat.
b)    Intramuscular (IM) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan otot. Contoh: pd paha atau lengan.
c)    subcutan (SC) : pemberian obat dengan injeksi ke jaringan dibawah kulit.
d)    Rute Topikal : Pemberian obat melalui kulit.

5.  Berdasarkan Efek Obat Pada Tubuh
1.     Obat Yang Berefek Sistemik
2.     Obat Yang Berefek Non-Sistemik Pada Rute ORAL : Tablet, kapsul, pil, suspensi, emulsi, larutan, dan sirup.

6.  Berdasarkan Bentuk Sediaan Obat
1.     Pada Rute REKTAL : Suppositoria, enema, teblet vaginal, jelly.
2.     Pada Rute Parenteral : injeksi (obat suntik), Vaksin, dan Implan.
3.     Pada Rute TOPIKAL (kulit) : salep, krim, lotion, pasta dan gel.
C. Prinsip Enam Benar
1.     Benar Pasien
Sebelum obat diberikan, identitas pasien harus diperiksa (papan identitas di tempat tidur, gelang identitas) atau ditanyakan langsung kepada pasien atau keluarganya. Jika pasien tidak sanggup berespon secara verbal, respon non verbal dapat dipakai, misalnya pasien mengangguk. Jika pasien tidak sanggup mengidentifikasi diri akibat gangguan mental atau kesadaran, harus dicari cara identifikasi yang lain seperti menanyakan langsung kepada keluarganya. Bayi harus selalu diidentifikasi dari gelang identitasnya.

2.  Benar Obat
Obat memiliki nama dagang dan nama generik. Setiap obat dengan nama dagang yang kita asing (baru kita dengar namanya) harus diperiksa nama generiknya, bila perlu hubungi apoteker untuk menanyakan nama generiknya atau kandungan obat. Sebelum memberi obat kepada pasien, label pada botol atau kemasannya harus diperiksa tiga kali. Pertama saat membaca permintaan obat dan botolnya diambil dari rak obat, kedua label botol dibandingkan dengan obat yang diminta, ketiga saat dikembalikan ke rak obat. Jika labelnya tidak terbaca, isinya tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke bagian farmasi.
Jika pasien meragukan obatnya, perawat harus memeriksanya lagi. Saat memberi obat perawat harus ingat untuk apa obat itu diberikan. Ini membantu mengingat nama obat dan kerjanya.

3.  Benar Dosis
Sebelum memberi obat, perawat harus memeriksa dosisnya. Jika ragu, perawat harus berkonsultasi dengan dokter yang menulis resep atau apoteker sebelum dilanjutkan ke pasien. Jika pasien meragukan dosisnya perawat harus memeriksanya lagi. Ada beberapa obat baik ampul maupun tablet memiliki dosis yang berbeda tiap ampul atau tabletnya. Misalnya ondansentron 1 amp, dosisnya berapa ? Ini penting !! karena 1 amp ondansentron dosisnya ada 4 mg, ada juga 8 mg. ada antibiotik 1 vial dosisnya 1 gr, ada juga 1 vial 500 mg. jadi Anda harus tetap hati-hati dan teliti !

4.  Benar Cara/Rute
Obat dapat diberikan melalui sejumlah rute yang berbeda. Faktor yang menentukan pemberian rute terbaik ditentukan oleh keadaan umum pasien, kecepatan respon yang diinginkan, sifat kimiawi dan fisik obat, serta tempat kerja yang diinginkan. Obat dapat diberikan peroral, sublingual, parenteral, topikal, rektal, inhalasi.
a.       Oral, adalah rute pemberian yang paling umum dan paling banyak dipakai, karena ekonomis, paling nyaman dan aman. Obat dapat juga diabsorpsi melalui rongga mulut (sublingual atau bukal) seperti tablet ISDN.
b.      Parenteral, kata ini berasal dari bahasa Yunani, para berarti disamping, enteron berarti usus, jadi parenteral berarti diluar usus, atau tidak melalui saluran cerna, yaitu melalui vena (perset / perinfus).
c.       Topikal, yaitu pemberian obat melalui kulit atau membran mukosa. Misalnya salep, losion, krim, spray, tetes mata.
d.      Rektal, obat dapat diberi melalui rute rektal berupa enema atau supositoria yang akan mencair pada suhu badan. Pemberian rektal dilakukan untuk memperoleh efek lokal seperti konstipasi (dulkolax supp), hemoroid (anusol), pasien yang tidak sadar / kejang (stesolid supp). Pemberian obat perektal memiliki efek yang lebih cepat dibandingkan pemberian obat dalam bentuk oral, namun sayangnya tidak semua obat disediakan dalam bentuk supositoria.
e.       Inhalasi, yaitu pemberian obat melalui saluran pernafasan. Saluran nafas memiliki epitel untuk absorpsi yang sangat luas, dengan demikian berguna untuk pemberian obat secara lokal pada salurannya, misalnya salbotamol (ventolin), combivent, berotek untuk asma, atau dalam keadaan darurat misalnya terapi oksigen.

5.  Benar Waktu
Ini sangat penting, khususnya bagi obat yang efektivitasnya tergantung untuk mencapai atau mempertahankan kadar darah yang memadai. Jika obat harus diminum sebelum makan, untuk memperoleh kadar yang diperlukan, harus diberi satu jam sebelum makan. Ingat dalam pemberian antibiotik yang tidak boleh diberikan bersama susu karena susu dapat mengikat sebagian besar obat itu sebelum dapat diserap. Ada obat yang harus diminum setelah makan, untuk menghindari iritasi yang berlebihan pada lambung misalnya asam mefenamat.

6.  Benar Dokumentasi
Setelah obat itu diberikan, harus didokumentasikan, dosis, rute, waktu dan oleh siapa obat itu diberikan. Bila pasien menolak meminum obatnya, atau obat itu tidak dapat diminum, harus dicatat alasannya dan dilaporkan.
                               








BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia
B.    kritik dan saran
Dalam penulisan makalah ini mungkin kami masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran guna untuk membangun pembuatan makalah selanjutnya.terima kasih atas perhatiannya


 DAFTAR PUSTAKA

http://agoes-n-ff04.web.unair.ac.id/artikel_detail-35299
Farmasi%20dan%20Makanan%20Minuman-Definisi%20Obat.html
http://gumilar69.blogspot.com/2014/01/makalah-peberian-obat-bab
ii.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar