D IV Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bengkulu

D IV Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bengkulu

Sabtu, 17 Januari 2015

Tugas KDK II PENGELOMPOKKAN OBAT


Tugas KDK II
PENGELOMPOKKAN OBAT
POLTEKKES KEBIDANAN.jpg

KELOMPOK 3
                              Donna Rahmiati           Lola Julepa
                              Ega Melva Sari             Nelly Anggraini
                              Kholifatul Latifah                   Yessie Sorta Romauli
                              Kintan Anissa S

Prodi DIV KEBIDANAN 0 Tahun

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN BENGKULU
JURUSAN KEBIDANAN
T.A 2013/2014


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur yang tak terhingga penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, atas berkah, rahmat, karunia, dan hidayah-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah  ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini ialah sebagai salah satu agenda kegiatan akademis yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dalam menyelesaikan studi di tingkat perkuliahan semester 2 (dua). Adapun judul dalam makalah ini adalah mengenai penjelasan tentang pengelompokkan obat.
Dalam proses penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan, dukungan, serta doa dari berbagai pihak, oleh karena itu izinkanlah di dalam kesempatan ini penulis menghaturkan terima kasih dengan penuh rasa hormat serta dengan segala ketulusan hati kepada semua pihak yang membantu.
Semoga Allah SWT memberikan limpahan rahmat dan hidayah bagi keikhlasan dan ketulusan atas dukungannya.
Sangatlah disadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan di dalam penyusunannya dan jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan masukan baik saran maupun kritik yang kiranya dapat membangun para pembaca. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita semua.
Terima kasih.
                                                                         

Bengkulu, Maret 2014


                                                                                                            Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                1       
DAFTAR ISI                                                                                              2
BAB I PENDAHULUAN                                                                                           
1.1     Latar belakang                                                                                                          3
1.2     Rumusan masalah                                                                                                     3
1.3     Tujuan                                                                                                                       4
BAB II PEMBAHASAN
2.1      Pengelompokkan obat                                                                                                     5
2.1.1        Obat Over-The-Counter (OTC, obat bebas)                                                               5
2.1.2        Obat Bebas Terbatas                                                                                                   6
2.1.3        Obat Keras                                                                                                                  7
2.1.4        Narkotika dan Psikotropika                                                                                        9
BAB III PENUTUP
3.1     Kesimpulan                                                                                                               12
3.2     Saran                                                                                                                         12
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                        13





BAB I
PENDAHULUAN

1.1                   Latar Belakang
Obat adalah setiap zat kimia (alami maupun sintetik) yang selain makanan yang mempunyai pengaruh atau menimbulkan efek terhadap organisme hidup, baik efek psikologis, fisiologis maupun biokimiawi. Obat juga merupakan kumpulan zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup setiap manusia yang mengkonsumsinya dan akan melewati mekanisme kerja dari mulai bagaimana obat itu di absorpsi, didistribusikan, mengalami biotransformasi dan akhirnya  harus ada yang diekskresikan. Pengobatan memiliki tujuan yaitu sebagai penetapan diagnosa, sebagai tindakan pencegahan (preventif), dan penyembuhan (kuratif), simtomatik. Pengobatan juga bisa berperan dalam proses pemulihan kembali (rehabilitatif) maupun peningkatan kesehatan (promotif) serta sebagai kontrasepsi.
Ilmu yang mempelajari tentang obat (pharmacon dan logos) atau yang mempelajari interaksi obat dengan organisme hidup disebut Farmakologi. Farmakologi merupakan studi yang terintegrasi tentang sifat-sifat kimia dan organisme hidup serta segala aspek interaksinya.

1.2                   Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
·         Bagaimana pengelompokkan obat ?
·         Apa yang dimaksud dengan Obat Over-The-Counter (OTC, obat bebas) ?
·         Apa yang dimaksud dengan obat bebas terbatas ?
·         Apa yang dimaksud dengan obat keras ?
·         Apa yang dimaksud dengan narkotika dan psikotropika ?

1.3                   Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
·         Untuk mengetahui tentang pengelompokkan obat
·         Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Obat Over-The-Counter (OTC, obat bebas)
·         Untuk mengetahui yang dimaksud dengan obat bebas terbatas
·         Untuk mengetahui yang dimaksud dengan obat keras
·         Untuk mengetahui yang dimaksud dengan narkotika dan psikotropika
















BAB II
PEMBAHASAN


2.1         Pengelompokkan Obat
Berdasarkan ketersediaannya di pasaran, obat-obatan di Indonesia dapat digolongkan menjadi empat kelompok. Masing-masing kelompok memiliki logo pada kemasan obat yang memudahkan konsumen untuk mengidentifikasi dan memilih obat yang tepat.

2.1.1Obat Over-The-Counter (OTC, Obat Bebas)
Golongan obat bebas merupakan suatu kelompok obat yang tidak termasuk golongan obat-obat berbahaya. Obat bebas ini tercakup dalam pasal 11, ayat 2 dari UU Pokok-pokok Kesehatan yang menetapkan bahwa bukan hanya apa yang dikenal sebagai obat berbahaya saja yang perlu diatur, diawasi, ataupun dikuasai, tetapi seluruh perbekalan kesehatan di bidang farmasi, termasuk Obat-obat Bebas dan sebagainya. Kemudian, dalam rangka menertibkan peredaran Obat bebas dan Obat bebas terbatas, maka ditertibkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2380/A/SK/VI/83 tertanggal 15 Juni 1983 yang mengharuskan pabrik farmasi memberikan tanda-tanda khusus sebagai berikut : 
Tanda atau logo pada kemasan obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi hitam.
Contoh obat golongan ini adalah paracetamol. Pada formularium obat di Indonesia, kelompok ini diberi kode grup B. Ingat bahwa obat bebas pun dapat mengakibatkan toksisitas atau overdosis, sehingga konsumen tetap perlu membaca instruksi pada kemasan obat sebelum mengkonsumsinya.

2.1.2Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
  • P.No.1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
  • P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
  • P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan
  • P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
  • P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.

2.1.3 Obat Keras

Yang dimaksudkan dengan obat berkhasiat keras adalah bahan-bahan yang disamping berkhasiat menyembuhkan, menguatkan, membunuh hama, atau mempunyai khasiat pengobatan lainnya terhadap tubuh manusia, juga dianggap berbahaya terhadap kesehatan dan kehidupan manusia, serta tidak dimaksudkan untuk keperluan teknik. Tanda atau logo pada kemasan obat keras adalah lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obat berkhasiat keras ini dibagi dalam dua golongan, yaitu :

a.     Obat-obat dari Daftar Obat Keras (Daftar G)
Obat-obat ini hanya dapat dibeli di apotik dengan resep dokter dan dapat diulang tanpa resep baru bila dokter menyatakan pada resepnya “boleh diulang”. Ketentuan mengenai Obat Keras tidak bersifat internasional dan adalah lebih lunak daripada untuk narkotika. Obat-obat yang termasuk daftar G ini antara lain antibiotika, obat-obat sulfa, hormone, antihistaminika untuk pemakaian dalam, dan semua obat suntik.
            Peraturan mengenai penyaluran obat-obat keras (daftar G) telah dikeluarkan dan terdapat pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tangal 28 January 1964 No. 809/Ph/64/b, yaitu bahwa pedagang besar obat-obatan hanya diperbolehkan menjual obat-obat keras kepada apotik, pedagang besar farmasi lainnya, dan kepada dokter yang mempunyai surat izin menyimpan obat.
            Perlu ditambahkan di sini bahwa racun pada hakikatnya termasuk dalam daftar Obat Keras. Namun, karena sifatnya sebagai racun dapat membahayakan hidup manusia, maka perlu diatur secara khusus, baik penyimpanan maupun penyerahannya, untuk menghindarkan kesalahan / penyalahgunaannya.

b.    Obat-obat dari Daftar Obat Keras Terbatas (Daftar W)
Dalam golongan ini dimaksudkan obat-obatan yang diperuntukkan jenis penyakit yang pengobatannya dianggap telah dapat ditetapkan sendiri oleh rakyat dan tidak begitu membahayakan, terlebih pula bila mengikuti aturan pemakaiannya.
Peraturan dan pengawasan terhadap golongan obat ini lebih lunak. Obat-obat ini tidak hanya dapat dibeli di apotik tanpa resep, melainkan juga di toko obat. Penyerahannya oleh toko obat diharuskan dalam bungkusan aslinya guna mencegah pemalsuan dan atau penukaran, beserta suatu tanda peringatan W (dari “waarschuwing” = peringatan) khusus; dengan meningkatkan pengetahuan umum dan tanggung jawab masyarakat mengenai kesehatan, maka obat-obat keras bebas terbatas dapat terus diperluas dan dikembangkan.
Dalam Daftar Obat Keras Bebas Terbatas termasuk antara lain lisol, air Burowi, tingtur iod, papaverin (10 mg), efedrin (35mg), dan sulfa2 usus (600mg), serbuk sukfanilamida steril (5 g), dan antihistaminika untuk pemakaian luar. 


2.1.4 Narkotika dan Psikotropika
a.     Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Lampiran UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika ini yang mencakup :
a.       Golongan I yang mencakup 26 bahan, antara lain :
1.      Tanaman Papaver somniferum dan semua bagian-bagiannya.
2.      Opium mentah
3.      Opium masak : candu dan jicing (sisa-sisa candu setelah diisap).
4.      Tanaman Erythroxylon coca dan semua bagian-bagiannya.
5.      Kokain.
6.      Tanaman ganja (genus Cannabis) dan semua bagian-bagiannya.
7.      Tetrahidrokanabinol dan semua turunannya.
8.      Heroin.
b.      Golongan II yang mencakup 87 zat / sediaan, antara lain : dekstromoramida (Palfium), difenoksilat, fentanil, levorfanol, metadon (Symoron), morfina, opium, petidina, dan sulfentanil.
c.       Golongan III yang mencakup 14 zat / sediaan, antara lain : dekstropropoksifena, etilmorfina (Dionin) dan kodein.
b.    Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Lampiran UU Nomor 5 tertangal 11 Maret 1997 merupakan daftar psikotropika sebagai berikut :
a.       Golongan I mencakup 26 zat, antara lain : lisergida (LSD), meskalina, dan psilosibina.
b.      Golongan II mencakup 14 zat, antara lain amfetamina (Benzedrine), deksamfetamina (Dexedrine), fenmetrazina, fensiklidina, metamfetamina, metakualon (Revonal), metilfenidat (Ritalin), dan sekobarbital.
c.       Golongan IV mencakup 60 zat, antara lain : allobarbital, alprazoalam (Xanax), amfepramona, barbital, bromazepam (Lexotan), diazepam (Valium, Stesolid, Mentalium), estazolam (Esilgan), etilamfetamin, fencamfamina (Reactivan), fenobarbital (luminal), fentermina, fludiazepam, flurazepam (Dalmadorm), klobazam (Frisium), klordiazepoksida (Librium, Cetabrium), lorazepam (Ativan, Temesta, Renaquil), mazindol (Teronac), meprobamat (Medicar), metilfenobarbital, metiprilon, nitrazepam (Dumolid, Mogadon), oksazepam (Seresta), oksazolam (Serenal), pipradol, temazepam (Normison, Euhypnos, Levanxol), dan triazolam (Halcion).
Psikotropika lainnya yang juga sering kali digunakan antara lain : Amitriptyline, moclobemide (Aurorix), maprotiline (Ludiomil), fluoxetine (Prozac), amineptine (Survector), imipramine (Tofranil), mianserin (Tolvon), trazodone (trazone), dan sertraline (Zoloft).
















BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Berdasarkan ketersediaannya di pasaran, obat-obatan di Indonesia dapat digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, serta narkotika dan psikotropika. Masing-masing kelompok memiliki logo pada kemasan obat yang memudahkan konsumen untuk mengidentifikasi dan memilih obat yang tepat.

3.2 Saran
Kami sebagai penyusun mengetahui bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik dari bunda sangat kami butuhkan agar makalah ini bisa lebih baik lagi dan bisa menjadi pembelajaran untuk kami dikemudian hari. Jika dalam laporan ini ada kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja kami mohon maaf. Terima kasih.









DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2006.

Tjay, TH. Rahardja, Kirana. 2002. Obat-obat Penting. Jakarta: PT Gramedia

1 komentar: